JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Hendra Kurniawan, Hanin sedih mendengar vonis tuga tahun yang diberikan majelis hakim kepada ayahnya.
Adapun Hendra divonis atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hanin sedih, karena yang dia pahami, ayahnya adalah korban kebohongan Ferdy Sambo dan tidak bersalah.
"Sedih kenapa harus (divonis) 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu, enggak apa-apa," ujar Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Hanin mengatakan, dia sempat menitikan air mata mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang.
Menurutnya, vonis tersebut dirasa sangat lama untuk seorang anak perempuan yang merindukan pelukan seorang ayah.
"Di pikiran aku (saat menangis) sih tiga tahun lama. Oh harus selama ini lagi ya nunggu untuk ayah pulang," ucap dia.
Hanin juga mengungkapkan rasa kesepiannya semenjak Hendra ditahan untuk menjalani proses hukum kasus obstruction of justice.
Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah.
"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan nada suara bergetar.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice
Adapun Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dalam kasus ini, Hendra disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Hendra, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kemudian, terdakwa Agus Nurpatria divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 20 juta.
Terdakwa lain yakni Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, yakni Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.