JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Senin (27/2/2023).
Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), keduanya akan menjalani sidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai; agenda pembacaan putusan; Ruang Sidang Utama," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, keduanya menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Dua terdakwa yang bakal menjalani vonis tersebut pada pokoknya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut peran dua terdakwa yang terungkap dalam persidangan:
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa eks Karo Paminal ini sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis pada 23 Februari
2. Agus Nurpatria
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan Agus dalam perkara ini meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.