Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua KPK Abraham Samad Tak Ingat Ada Laporan PPATK soal Transaksi Rafael

Kompas.com - 27/02/2023, 13:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mengetahui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan mengenai transaksi ganjil pejabat Ditjen Pajak, Rafael, ke KPK sejak 2012. Saat itu, Samad tengah memimpin lembaga antirasuah.

“Saya enggak tahu ini Rafael, kapan, pernah apakah ada surat dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan ya, ke bagian penindakan,” kata Samad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Ternyata PPATK Sudah Analisis Kekayaan Rafael Trisambodo

Samad mengaku tidak mengetahui apakah Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK saat itu menerima laporan tersebut.

Ia mengatakan, jika ada laporan transaksi mencurigakan pejabat negara, Kepala PPATK saat itu, Muhammad Yusuf, akan langsung datang ke Gedung KPK.

Namun, menurut dia, saat itu Yusuf hanya mengonsultasikan kasus-kasus besar, salah satunya transaksi ganjil terkait kasus Century.

“Seingat saya dulu yang biasa dikonsultasikan Pak Yusuf itu masalah Century, yang besar-besar begitu,” ujar dia.

Ia tidak mengingat Yusuf pernah membawa laporan hasil analisis mengenai transaksi ganjil Rafael.

Samad juga tidak mengetahui jika laporan dari PPATK masuk ke Direktroat LHKPN. Sebab, divisi tersebut mengurus laporan semua penyelenggara negara dan diverifikasi satu per satu.

“Tapi biasanya ada yang khusus mencurigakan, mislanya ada rekening mencurigakan itu biasanya Ketua PPATK-nya langsung menyampaikan,” kata Samad.

Baca juga: LHKPN Rafael Alun, KPK dan Kemenkeu Diminta Dalami Harta Pejabat Lain

Meski demikian, Samad mengatakan bahwa laporan tersebut penting untuk ditindaklanjuti.

Jika PPATK memang serius, menurut dia, laporan tersebut bisa kembali diserahkan ke KPK dan diusut. 

“Jadi enggak usah persoalkan kapan, sekarang PPATK membawa itu lagi kan itu bisa,” ujar Samad.

Baca juga: LHKPN Rafael Alun, Delik Kekayaan Tak Wajar Perlu Masuk UU Tipikor

Harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN menjadi sorotan. Kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com