Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketegaran Ayah Baiquni Wibowo Mendengar Vonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2023, 22:54 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah terdakwa Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak tegar mendengar vonis penjara 1 tahun yang dibacakan Majelis Hakim dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2023).

Sunarjono terlihat duduk di sisi selatan Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan bersama pengunjung lainnya.

Dia sempat mengangkat jempol dan melambaikan tangan kepada awak media yang meliput.

Baca juga: Baiquni Wibowo Terima Divonis 1 Tahun Penjara

Sunarjono mengatakan, dia menerima putusan Hakim terkait vonis 1 tahun penjara yang diputuskan kepada anaknya.

Dia berharap Jaksa Penuntut Umum juga turut menerima hal serupa dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita nerima lah putusan hakim, dan insya Allah Jaksa Agung mudah-mudahan kan sama-sama menerima," ucap dia.

Baca juga: Satu Hakim Dissenting Opinion, Nilai Baiquni Wibowo Harusnya Bebas dari Kasus Brigadir J

Eksperasi pensiunan jenderal polisi ini tak seperti ekspresi keluarga terdakwa yang lebih dulu menjalani vonis.

Lumrahnya keluarga menangis karena putusan yang diberikan, Sunarjono terlihat tegar tak menitikkan air mata.

Namun nadanya bicara Sunarjono bergetar saat ia mengatakan harapan agar Baiquni bisa kembali diterima sebagai anggota Polri.

Karena Baiquni telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Selanjutnya saya sebagai orangtua dalam putusan ini mudah-mudahan membuka lah pikiran, para pejabat polisi supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas," imbuh dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo, dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal melanjutkan.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com