JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah terdakwa Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak tegar mendengar vonis penjara 1 tahun yang dibacakan Majelis Hakim dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2023).
Sunarjono terlihat duduk di sisi selatan Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan bersama pengunjung lainnya.
Dia sempat mengangkat jempol dan melambaikan tangan kepada awak media yang meliput.
Baca juga: Baiquni Wibowo Terima Divonis 1 Tahun Penjara
Sunarjono mengatakan, dia menerima putusan Hakim terkait vonis 1 tahun penjara yang diputuskan kepada anaknya.
Dia berharap Jaksa Penuntut Umum juga turut menerima hal serupa dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita nerima lah putusan hakim, dan insya Allah Jaksa Agung mudah-mudahan kan sama-sama menerima," ucap dia.
Baca juga: Satu Hakim Dissenting Opinion, Nilai Baiquni Wibowo Harusnya Bebas dari Kasus Brigadir J
Eksperasi pensiunan jenderal polisi ini tak seperti ekspresi keluarga terdakwa yang lebih dulu menjalani vonis.
Lumrahnya keluarga menangis karena putusan yang diberikan, Sunarjono terlihat tegar tak menitikkan air mata.
Namun nadanya bicara Sunarjono bergetar saat ia mengatakan harapan agar Baiquni bisa kembali diterima sebagai anggota Polri.
Karena Baiquni telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Selanjutnya saya sebagai orangtua dalam putusan ini mudah-mudahan membuka lah pikiran, para pejabat polisi supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas," imbuh dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo, dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal melanjutkan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J