Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 21:54 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dissenting opinion mewarnai sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.

Satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan perbedaan pendapat.

"Menimbang bahwa terhadap hasil musyawarah tersebut, terdapat perbedaan atau dissenting opinion dari hakim anggota satu, Ari Muladi," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Menurut hakim Ari Muladi, Baiquni Wibowo seharusnya dibebaskan dari perkara obstruction of justice.

Pendapat itu didasari sejumlah alasan. Di antaranya, hakim Ari menilai, Baiquni tak memenuhi unsur dengan sengaja dan turut serta melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Di mana hakim anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan," ujar hakim Afrizal.

Kendati demikian, perbedaan pendapat hakim tersebut tidak memengaruhi putusan ketiga hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Baiquni.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selama sidang, hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapus perbuatan pidana Baiquni sehingga mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai harus tetap bertanggung jawab.

"Oleh karena selama pemeriksaan di persidangan majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus dokumen digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan perbuatan ilegal.

Tindakan itu disebut telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik berupa DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

"Bahwa terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan hukum perundang-undangan, padahal sebagai perwira menengah polisi harusnya sudah mengetahui pengetahuan tersebut," kata hakim.

Atas perbuatannya, Baiquni divonis pidana penjara 1 tahun. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Berharap Peraih Adhi Makayasa Itu Tetap Jadi Polisi

Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.

Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto hakim menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com