JAKARTA, KOMPAS.com - Dissenting opinion mewarnai sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.
Satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan perbedaan pendapat.
"Menimbang bahwa terhadap hasil musyawarah tersebut, terdapat perbedaan atau dissenting opinion dari hakim anggota satu, Ari Muladi," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, dalam sidang, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Menurut hakim Ari Muladi, Baiquni Wibowo seharusnya dibebaskan dari perkara obstruction of justice.
Pendapat itu didasari sejumlah alasan. Di antaranya, hakim Ari menilai, Baiquni tak memenuhi unsur dengan sengaja dan turut serta melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
"Di mana hakim anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan," ujar hakim Afrizal.
Kendati demikian, perbedaan pendapat hakim tersebut tidak memengaruhi putusan ketiga hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Baiquni.
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selama sidang, hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapus perbuatan pidana Baiquni sehingga mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai harus tetap bertanggung jawab.
"Oleh karena selama pemeriksaan di persidangan majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya," kata hakim.
Hakim menyatakan, perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus dokumen digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan perbuatan ilegal.
Tindakan itu disebut telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik berupa DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
"Bahwa terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan hukum perundang-undangan, padahal sebagai perwira menengah polisi harusnya sudah mengetahui pengetahuan tersebut," kata hakim.
Atas perbuatannya, Baiquni divonis pidana penjara 1 tahun. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.
Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.
Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto hakim menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.