JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah dari terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, sampai saat ini masih meyakini sang anak tidak terlibat dalam kasus itu.
“Saya yakin 100 persen lah (Baiquni Wibowo tidak terlibat), saya dulu sebagai pimpinan, kalau perlu silakan enggak usah dihambat-hambat ya kan, kalau tidak terbukti jangan ngada-ngada kan gitu,” kata Sunarjono dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Menurut Sunarjono, Baiquni sempat mengatakan kepadanya dalam pemeriksaan yang dijalani, dia dituduh merusak perangkat perekam video digital (DVR) kamera CCTV di pos hansip di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Baiquni Wibowo Klaim Kejujuran Kliennya Dimanfaatkan JPU
“Dia pernah bilang, 'Pak waktu diperiksa itu, saya dituduh,' Dia kan diperiksa di Irsus kan dipaksa. Saya tahu setelah ngikutin sidang, DVR itu kan ada 3, yang 1 lengkap ada harddisk-nya, yang 2 tidak, yang 2 itu mungkin anak saya dituduh merusak,” ujar Sunarjono
Sunarjono berpendapat, jika penyidik bisa membuktikan dugaan perusakan itu maka seharusnya tidak memaksakan Baiquni Wibowo menjadi tersangka dan diadili.
Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.
“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Kubu Baiquni Wibowo Tak Mau Disamakan dengan Kondisi Ricky Rizal
Menurut Sunarjono, Baiquni hingga 11 Juli 2022 masih meyakini kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah karena baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).
Keyakinan sang anak, kata Sunarjono, sejalan dengan cerita yang dibuat dan dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya saat Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
Selain itu, kata Sunarjono, dari hasil penyidikan saat itu yang menguatkan ada dugaan baku tembak, maka keyakinan Baiquni semakin kuat kejadian itu bukan sebuah pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Tolak Replik JPU, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.