Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun

Kompas.com - 24/02/2023, 09:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti merugikan perekonomian negara Rp 39.751.177.000.527 atau Rp 39,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri mengatakan, kerugian perekonomian tersebut timbul dari aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group.

“Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 39.751.177.000.527,” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Fahzal, kerugian perekonomian itu timbul lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Baca juga: Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Selain itu, Fahzal juga menyebut aktivitas sejumlah perusahaan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan 4.987.677.36 dollar Amerika Serikat.

Kerugian ini timbul karena PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma 1, dan PT Seberida Subur tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.

Adapun kewajiban tersebut karena perusahaan Surya Darmadi itu tidak membayar dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

“Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 204 hingga 2022,” ujar hakim Fahzal.

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Akibat dua kerugian yang ditimbulkan itu, Fahzal menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 39.751.177.000.527.

Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika harta benda itu tidak cukup, maka pidana uang pengganti ini akan diubah menjadi hukuman lima tahun penjara.

Sementara, dalam pidana pokoknya, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Baca juga: Hakim Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun dan 4,98 Juta Dollar AS

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com