JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dinilai terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 atau Rp 2,64 triliun dan 4.987.677,36 dollar Amerika Serikat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, kerugian tersebut disebabkan operasi sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Perusahaan tersebut antara lain perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
“Tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 20024 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640, dan 4.987.677.36 sen dollar AS” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M
Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi kepada negara adalah dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.
Namun demikian, kata Fahzal, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.238.274.248.234 tau Rp 2,238 triliun.
Fahzal mengatakan, dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya maksimal sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Fahzal, Surya Darmadi telah mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma 1 sebesar Rp 2.238.274.248.234
Termasuk di dalamnya adalah pengganti karena tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen dengan nilai Rp 555.869.684,53.
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak banyaknya harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234,” ujar Fahzal.
Baca juga: Kondisi Sudah Tua dan Sakit-sakitan Meringankan Vonis Surya Darmadi
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti atas sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.527.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.