Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun dan 4,98 Juta Dollar AS

Kompas.com - 23/02/2023, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dinilai terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 atau Rp 2,64 triliun dan 4.987.677,36 dollar Amerika Serikat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, kerugian tersebut disebabkan operasi sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut antara lain perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“Tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 20024 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640, dan  4.987.677.36 sen dollar AS” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi kepada negara adalah dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

Namun demikian, kata Fahzal, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.238.274.248.234 tau Rp 2,238 triliun.

Fahzal mengatakan, dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya maksimal sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Fahzal, Surya Darmadi telah mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma 1 sebesar Rp 2.238.274.248.234

Termasuk di dalamnya adalah pengganti karena tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen dengan nilai Rp 555.869.684,53.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak banyaknya harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234,” ujar Fahzal.

Baca juga: Kondisi Sudah Tua dan Sakit-sakitan Meringankan Vonis Surya Darmadi

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot lahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti atas sebesar Rp  2.238.274.248.234 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.527.


Sebelumnya, Jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com