Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Serius Lindungi Polisi yang Ungkap Pelanggaran Rekan

Kompas.com - 23/02/2023, 21:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri diminta serius melindungi polisi yang mau mengungkap pelanggaran rekannya supaya terjadi perbaikan budaya dan sistem di tubuh lembaga itu.

Selain itu, hal itu diharapkan menjadi langkah lanjutan setelah mereka memutuskan tidak memecat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).

Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan khawatir jika Polri tidak mengambil langkah lanjutan setelah memutuskan mempertahankan karier Richard sebagai polisi, meski dia sudah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan

"Konsistensi tersebut adalah dengan mendorong dan melindungi personel-personel jujur dan berani membuka pelanggaran di internal kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Bambang mencontohkan peristiwa yang menimpa terhadap Bripka Madih. Personel Propam itu justru mengaku diperas oleh penyidik saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan.

Menurut Bambang, Polri seharusnya melindungi para polisi seperti Madih yang berani mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Bukan malah defensif atau resisten bila ada personel yang berani buka-bukaan kasus di internal," ucap Bambang.

Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Maka dari itu Bambang mengharapkan supaya upaya pembenahan budaya dan sistem di internal Polri benar-bernar berjalan dan diterapkan sehingga berdampak terhadap masyarakat.

"Kurikulum yang bagus tak menjamin ada perubahan bila tak ada sistem yang bagus.
Kultur tak akan berubah bila sistem tak berubah," ujar Bambang.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar selama 7 jam pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.

Baca juga: Kompolnas Sebut Richard Eliezer Untungkan Polri, Pantas Dipertahankan meski Terbukti Bersalah

Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.

Kemudian dari sisi administrasi, KKEP memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun. Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan ditugaskan sebagai staf.

Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.

Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com