JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E meskipun pihak Polri telah menyatakan akan memberikan pengamanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masih berstatus terlindung LPSK.
"Tetap dilanjutkan karena memang Richard kan terlindung LPSK," kata Edwin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Edwin mengatakan, pengamanan yang diberikan Polri bisa dianggap sebagai pengamanan ganda untuk Richard Eliezer.
Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi
Menurutnya, LPSK tidak bisa melepaskan perlindungan kepada Richard karena pekerjaan mereka terikat dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban.
"Anggap saja itu pengamanan ganda. Kalau tugas perlindungannya kan dari LPSK berdasarkan Undang-Undang. Kemudian, Polri menjamin keamanan Richard adalah sesuatu yang baik," ujar Edwin.
"Kan kita melakukan pekerjaan berdasarkan Undang-Undang," katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, Polri akan menjamin keamanan Richard Eliezer pasca-putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi satu tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan menjamin soal keamanan Richard Eliezer selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan.
Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma
Diketahui, Richard Eliezer mendapat sanksi etika dan emosi selama satu tahun dalam sidang putusan etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi, dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.