Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya siap menjalankan apapun sistem pemilu pada 2024 mendatang, proporsioal terbuka atau proporsional tertutup.

PDI-P akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"PDI Perjuangan pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Bukan tanpa alasan, PDI-P menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

Baca juga: Pastikan PDI-P Tak Berkoalisi dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS, Hasto: Kami Jelas Berbeda

Kendati demikian, Hasto menitipkan pesan agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan.

"Dengan sikap kenegarawanannya, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto memandang bahwa PDI-P tetap ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem pemilu seperti itu juga tidak akan mengganggu agenda Pemilu 2024 karena perlu mengubah Undang-Undang.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Hakim MK Dengarkan Pertimbangan Berbagai Pihak yang Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka

Hasto juga mengungkit keputusan MK pada 2008 terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang juga mengharuskan pelaksanaan Pemilu tak boleh diubah, yaitu setiap lima tahun sekali.

"Sehingga hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tepat waktu, itu sifatnya mandatory. Itu tidak boleh digeser-geser apapun alasannya," kata Hasto.

Sebagai informasi, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Ditanya Manuver Anies Keliling Daerah, Sekjen PDI-P: Kalau Sendirian yang Bergerak, Nanti Banyak Utang

Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Sehingga, partai yang berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Terkait gugatan sistem pemilu tersebut, delapan partai politik di parlemen mendukung sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan satu partai, yaitu PDI-P ingin sistem pemilu diubah menjadi tertutup.

Baca juga: Surya Paloh Klaim Pemerintah Dukung Proporsional Terbuka, Hasto: PDI-P Lebih Percaya Kajian Akademisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Nasional
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Nasional
Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Nasional
Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

Nasional
PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

Nasional
Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com