JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya siap menjalankan apapun sistem pemilu pada 2024 mendatang, proporsioal terbuka atau proporsional tertutup.
PDI-P akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka.
"PDI Perjuangan pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Bukan tanpa alasan, PDI-P menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.
Baca juga: Pastikan PDI-P Tak Berkoalisi dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS, Hasto: Kami Jelas Berbeda
Kendati demikian, Hasto menitipkan pesan agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan.
"Dengan sikap kenegarawanannya, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto memandang bahwa PDI-P tetap ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, sistem pemilu seperti itu juga tidak akan mengganggu agenda Pemilu 2024 karena perlu mengubah Undang-Undang.
Hasto juga mengungkit keputusan MK pada 2008 terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang juga mengharuskan pelaksanaan Pemilu tak boleh diubah, yaitu setiap lima tahun sekali.
"Sehingga hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tepat waktu, itu sifatnya mandatory. Itu tidak boleh digeser-geser apapun alasannya," kata Hasto.
Sebagai informasi, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.
Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Sehingga, partai yang berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.
Terkait gugatan sistem pemilu tersebut, delapan partai politik di parlemen mendukung sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan satu partai, yaitu PDI-P ingin sistem pemilu diubah menjadi tertutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.