Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Kompas.com - 23/02/2023, 16:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menanyakan apakah Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tidak kuat mendengarkan pertimbangan hakim sehingga mengaku kondisi jantungnya tidak fit.

Peristiwa itu terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Surya Darmadi, Kamis (23/2/2023).

Awalnya, Surya Darmadi tiba-tiba mengaku jantungnya terasa kurang baik.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi meminum air putih.

Baca juga: Surya Darmadi Mengaku Jantung Tak Fit, Sidang Pembacaan Putusan Diskors

Setelah itu, Fahzal memastikan kesanggupan Surya Darmadi melanjutkan sidang. Ia juga menanyakan apakah terdakwa sudah makan.

"Sudah makan Pak Surya Darmadi? Tadi sudah makan?" tanya Fahzal.

"Sudah," jawab Surya Darmadi.

"Sudah? Tadi, tadi pagi? Bukan kemarin," kata Fahzal kemudian.

Setelah itu, Fahzal menanyakan apakah Surya Darmadi tidak kuat mendengar pertimbangan putusan majelis hakim.

"Atau mungkin enggak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya Fahzal lagi.

"Kuat lah, harus kuat," ujar Fahzal melanjutkan.

Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati

Surya Darmadi lantas menyatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan persidangan setelah skors dinyatakan selesai.

"Dilanjutkan saja, teruskan saja," jawab Surya Darmadi.

Lebih lanjut, Fahzal meminta pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang agar pembacaan putusan tetap dilanjutkan meskipun sidang diskors.

Menurutnya, pembacaan putusan bisa kacau jika sidang pada akhirnya ditunda.

"Tolong Pak Juniver Girsang, habis ini saya skors umpamanya tidak bisa melanjutkan, kacau membaca putusan," ujar Fahzal.

"Pak Juniver ini gara-gara isinya ini, iya nanti dengan trik-trik yang macam-macam lalu tidak sanggup melaksanakan, tidak. Saya tidak mau," katanya lagi.

Baca juga: Teriak Surya Darmadi Kesal Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun

Juniver mengiyakan permintaan hakim agar sidang tetap dilanjutkan. Ia hanya meminta Surya Darmadi untuk istirahat selama skors.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus korupsi Surya Darmadi terhenti karena taipan berusia 72 tahun itu mengaku jantungnya tidak fit.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Seluruh Dakwaan

Selain itu, Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS.

Jaksa juga menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal. Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.

"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com