JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan sidang putusan dugaan korupsi penyerobotan lahan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah.
Peristiwa ini terjadi saat Surya Darmadi hendak duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Surya mengaku telah dipaksa untuk mencabut praperadilan tahun lalu.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," kata Surya Darmadi dengan marah, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!
Surya Darmadi menyesalkan pernah membatalkan upaya praperadilan.
Sebab, menurutnya, jika praperadilan saat itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi persidangan yang menuntut dirinya penjara seumur hidup ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, maka sama saja dirinya sudah divonis mati.
"Kalau praperadilan kan hari ini saya enggak gini, sama saja kayak dihukum mati," ujar Surya Darmadi tampak marah-marah ke Jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Momen Surya Darmadi Main HP Saat Sidang di PN Tipikor
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal. Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.
"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud: Bagus, Korupsinya Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara
Surya Darmadi berujar, jika Kejaksaan Agung ingin utang negara senilai Rp 7.000 triliun itu lunas, maka mereka bisa menangkap 100 pelaku seperti dirinya.
Begitupun setelah poin tuntutan dibacakan, Surya Darmadi protes di depan hakim. Ia keberatan disimpulkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, laporan keuangan perusahaannya atau CRS (corporate reporting system) sudah tercatat secara internasional.
Surya Darmadi juga menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.
“Kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.