Salin Artikel

Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Peristiwa itu terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Surya Darmadi, Kamis (23/2/2023).

Awalnya, Surya Darmadi tiba-tiba mengaku jantungnya terasa kurang baik.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi meminum air putih.

Setelah itu, Fahzal memastikan kesanggupan Surya Darmadi melanjutkan sidang. Ia juga menanyakan apakah terdakwa sudah makan.

"Sudah makan Pak Surya Darmadi? Tadi sudah makan?" tanya Fahzal.

"Sudah," jawab Surya Darmadi.

"Sudah? Tadi, tadi pagi? Bukan kemarin," kata Fahzal kemudian.

Setelah itu, Fahzal menanyakan apakah Surya Darmadi tidak kuat mendengar pertimbangan putusan majelis hakim.

"Atau mungkin enggak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya Fahzal lagi.

"Kuat lah, harus kuat," ujar Fahzal melanjutkan.

Surya Darmadi lantas menyatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan persidangan setelah skors dinyatakan selesai.

"Dilanjutkan saja, teruskan saja," jawab Surya Darmadi.

Lebih lanjut, Fahzal meminta pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang agar pembacaan putusan tetap dilanjutkan meskipun sidang diskors.

Menurutnya, pembacaan putusan bisa kacau jika sidang pada akhirnya ditunda.

"Tolong Pak Juniver Girsang, habis ini saya skors umpamanya tidak bisa melanjutkan, kacau membaca putusan," ujar Fahzal.

"Pak Juniver ini gara-gara isinya ini, iya nanti dengan trik-trik yang macam-macam lalu tidak sanggup melaksanakan, tidak. Saya tidak mau," katanya lagi.

Juniver mengiyakan permintaan hakim agar sidang tetap dilanjutkan. Ia hanya meminta Surya Darmadi untuk istirahat selama skors.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus korupsi Surya Darmadi terhenti karena taipan berusia 72 tahun itu mengaku jantungnya tidak fit.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Selain itu, Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS.

Jaksa juga menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Mendengar surat tuntutan Jaksa, Surya Darmadi kesal. Ia mengaku merasa hampir gila karena dinilai bersalah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 70 triliun lebih.

"Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/16162731/surya-darmadi-sebut-jantungnya-tak-fit-hakim-enggak-kuat-dengar-pertimbangan

Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke