Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, Kubu Arif Rachman: Kami Berdoa Hati Sang Pengadil Terbuka

Kompas.com - 23/02/2023, 07:41 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang putusan yang bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2022).

Adapun Arif Rahman bakal menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum berharap, hati majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini dapat terbuka dalam melihat dan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Tidak ada persiapan khusus dari tim kami selain memanjatkan doa untuk terbukanya hati sang pengadil mempertimbangkan pleidoi dan duplik kami," tutur Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Arif Rachman Arifin Bakal Divonis pada 23 Februari

Dalam kasus ini, Arif Rachman menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Arif disebut jaksa berperan meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam pleidoinya, Arif Rachman pun telah membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.

Arif mengatakan, ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut. Ia juga mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif Rachman dalam sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," katanya lagi.

Diketahui, jaksa menuntut mantan Wakaden B pada Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Arif Rachman dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com