JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang putusan yang bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2022).
Adapun Arif Rahman bakal menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum berharap, hati majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini dapat terbuka dalam melihat dan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada persiapan khusus dari tim kami selain memanjatkan doa untuk terbukanya hati sang pengadil mempertimbangkan pleidoi dan duplik kami," tutur Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Arif Rachman Arifin Bakal Divonis pada 23 Februari
Dalam kasus ini, Arif Rachman menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Arif disebut jaksa berperan meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam pleidoinya, Arif Rachman pun telah membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.
Arif mengatakan, ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut. Ia juga mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.
"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif Rachman dalam sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," katanya lagi.
Diketahui, jaksa menuntut mantan Wakaden B pada Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Arif Rachman dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.