Salin Artikel

Jelang Vonis, Kubu Arif Rachman: Kami Berdoa Hati Sang Pengadil Terbuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang putusan yang bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2022).

Adapun Arif Rahman bakal menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum berharap, hati majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini dapat terbuka dalam melihat dan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Tidak ada persiapan khusus dari tim kami selain memanjatkan doa untuk terbukanya hati sang pengadil mempertimbangkan pleidoi dan duplik kami," tutur Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Dalam kasus ini, Arif Rachman menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Arif disebut jaksa berperan meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam pleidoinya, Arif Rachman pun telah membongkar budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.

Arif mengatakan, ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara tersebut. Ia juga mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif Rachman dalam sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," katanya lagi.

Diketahui, jaksa menuntut mantan Wakaden B pada Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Arif Rachman dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/07411391/jelang-vonis-kubu-arif-rachman-kami-berdoa-hati-sang-pengadil-terbuka

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke