Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemenangan" Bharada E: Divonis Paling Ringan hingga Tak Dipecat Polri

Kompas.com - 23/02/2023, 06:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan vonis paling ringan.

Tak hanya divonis sangat ringan, Polri juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya.

Kedua putusan ini lantas menjadi 'kemenangan' telak bagi Richard dibandingkan para terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, mantan ajudan Ferdy Sambo itu hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard pidana 12 tahun penjara.

Ada sejumlah pertimbangan dari hakim atas vonis itu, di antaranya terkait status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dan kejujurannya mengungkap kasus kematian Yosua.

Dalam perkara yang sama Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Serta, rekan sesama ajudan yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Para terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo lebih dahulu menjalani sidang etik Polri. Hasilnya, Mantan Kadiv Propam itu dipecat. Bandingnya pun ditolak Polri.

Richard Elieizer tak dipecat dari Polri

Sejumlah pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Dinilai Sekadar Menyenangkan Publik

Meski tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota di Kapolisian, pimpinan komisi kode etik juga memberikan sanksi satu tahun demosi kepada terdakwa Richard

"Demosi di fungsi Yanma (Satuan Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ramadhan, Richard Eliezer juga telah melanggar sederet pasal terkait etika di Polri. Maka itu, ia juga diharuskan meminta maaf secara tertulis.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sembilan pertimbangan Polri

Ramadhan juga menyebutkan sembilan pertimbangan pimpinan komisi kode etik dalam memutuskan sanksi untuk Richard Eliezer.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com