Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Sidang Etik Bripka RR Menunggu Hasil Banding Vonis

Kompas.com - 22/02/2023, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan belum bisa menggelar sidang etik terhadap Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) lantaran dia mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kita kan masih menunggu sidang banding. Jadi kita masih menunggu sidang banding, nanti menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Kan RR banding. Tentu ada sidang lagi nanti. Kita nunggu itu. Sampai inkrah. Kalau Richard kan sudah inkrah," ucap Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, sidang etik terhadap Richard Eliezer (Bharada E) bisa dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu. Alhasil vonis terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan

Sementara Ricky dan kuasa hukumnya masih mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, jika dia selesai menjalani masa hukuman.

Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri

Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun

Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com