JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan belum bisa menggelar sidang etik terhadap Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) lantaran dia mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kita kan masih menunggu sidang banding. Jadi kita masih menunggu sidang banding, nanti menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Kan RR banding. Tentu ada sidang lagi nanti. Kita nunggu itu. Sampai inkrah. Kalau Richard kan sudah inkrah," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, sidang etik terhadap Richard Eliezer (Bharada E) bisa dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu. Alhasil vonis terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara Ricky dan kuasa hukumnya masih mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.
Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, jika dia selesai menjalani masa hukuman.
Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/18331391/polri-sebut-sidang-etik-bripka-rr-menunggu-hasil-banding-vonis