Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Pikir-pikir

Kompas.com - 21/02/2023, 19:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Novariyadi Imam melalui tim penasihat hukumnya, Widad Thalib usai majelis hakim membacakan putusan kasus pengelolaan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Sudah diucapkan putusan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun,” ujar hakim Hariyadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/2/2023).

“Terhadap putusan ini terdakwa bisa menerima putusan, pikir-pikir tujuh hari atau putuskan banding. Demikian juga untuk penuntut umum, bagaimana terdakwa,” tanya hakim.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Divonis 3 Tahun Penjara

Atas pertanyaan itu, Novariyadi Imam tidak langsung memberikan jawaban. Eks petinggi Yayasan ACT itu menyerahkan seluruhnya kepada tim penasihat hukum.

“Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” jawab Novariyadi Imam yang hadir secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Silakan penasihat hukum,” kata hakim Hariyadi.

“Terima kasih yang Mulia, kami akan pikir-pikir,” jawab Wildad Thalib.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan hakim Hariyadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Eks Ketua Dewan Pembina ACT Divonis 3 Tahun, Hakim: Terbukti Menyalahgunakan Dana Boeing!

 

Lantaran pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, JPU juga menyatakan hal yang sama.

“Karena (terdakwa) pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” kata jaksa.

“Sama ya, pikir-pikir penasihat hukum dan penuntut umum, perkara ini selesai dan ditutup,” kata hakim Hariyadi seraya mengetuk palu sidang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Novariyadi Imam Akbari selama 3 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggapan dalam jabatan.

Majelis hakim menilai, Novariyadi Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari pihak Boeing.

Baca juga: Pengacara Harap Vonis Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Tak Sama dengan Ahyudin dkk

Eks petinggi ACT itu disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com