Majelis hakim menyebut Novariyadi Imam terbukti melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Menurut majelis hakim, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: Gelapkan Dana Korban Lion Air, Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara
Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503. .
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Novariyadi Imam Akbari selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.