JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim untuk membuntuti orang yang menjadi penghubung buron korupsi, Ricky Ham Pagawak (RHP) dari tempat persembunyian dengan rumahnya.
Ricky merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Ricky melarikan diri ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022, atau saat hendak dijemput penyidik.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka TPPU
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya menerjunkan tim tersebut pada Jumat (17/2/2023) pekan lalu.
“Kami memberangkatkan tim untuk membuntuti (penghubung Ricky),” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Ghufron mengatakan, pihaknya memantau pergerakan Ricky setelah mendapatkan informasi politikus Partai Demokrat itu kembali ke Indonesia.
Setelah masuk ke Papua, Ricky bersembunyi di salah satu rumah. Ia menggunakan seorang penghubung untuk berkomunikasi dengan rumahnya sendiri.
“Sehingga dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut,” ujar Ghufron.
Baca juga: Akhir Pelarian Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ditangkap Setelah 7 Bulan Kabur ke Papua Nugini
Setelah berhasil menangkap penghubung tersebut, KPK mendapatkan informasi lokasi persembunyian Ricky.
Berbekal informasi tersebut, KPK kemudian berhasil menciduk Ricky yang telah menjadi buron selama sekitar 6 bulan.
“Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP,” kata dia.
Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.
Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.