JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta pangkat mendiang anaknya dinaikkan dua tingkat, dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Yosua layak mendapatkan kenaikan pangkat dua tingkat karena tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.
"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," kata Kamaruddin di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Minta Rumah Dinas Sambo Dijadikan Museum
Permintaan ini disampaikan langsung orangtua Brigadir J dan tim kuasa hukumnya ke pihak kepolisian, Jumat (17/2/2023).
Didampingi Kamaruddin Simanjuntak dan tim kuasa hukum, hadir ayah dan ibu Yosua, Samuel Simanjuntak serta Rosti Hutabarat, juga kakak Yosua, Yuni Hutabarat.
Mereka bermaksud menemui menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk menyampaikan apresiasi karena telah mengungkap kasus kematian Yosua.
"Kami datang ke sini membawa klien kami, ito Rosi dan lae Samuel bersama bere saya, Yuni. Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca-dibunuh jadi meninggal," ujar Kamaruddin.
Selain kenaikan pangkat, orangtua Brigadir J juga meminta nama baik putranya dipulihkan.
Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar Polri mengurus asuransi milik Yosua, yakni Asabri, serta pengembalian barang Brigadir J yang disita.
Lewat kuasa hukumnya, orangtua Brigadir J juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian pembunuhan Yosua dijadikan museum.
"Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan, supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," kata Kamaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Samuel Hutabarat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara kematian putranya.
"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terima kasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.
Adapun kasus kematian Brigadir J telah sampai ke babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.