JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Bharada E mendapatkan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Secepatnya, perintah bapak kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi
Menurut Dedi, Divisi Propam Polri saat ini sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut, termasuk menyiapkan proses administrasi komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik terhadap Richard.
Dedi mengatakan dalam sidang kode etik nanti juga akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia mengatakan juga akan melibatkan pihak ahli serta pengawas eskternal, yakni Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas).
"Biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," imbuh dia.
Baca juga: Akhirnya Kejagung Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Awalnya Tolak Mentah-mentah
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Kuliah Hukum Ketimbang Kembali Jadi Polisi
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.