Adapun kriteria orang yang dapat diberikan status sebagai justice collaborator harus sesuai dengan tindak pidana yang disebutkan dalam UU PKS.
Selain itu, orang yang mengajukan sebagai justice collaborator harus memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus.
Kemudian, bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, dan adanya ancaman nyata yang mengancam keselamatan.
"Untuk pelaku (Richard Eliezer), tidak bisa JC pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil, 19 Januari 2023.
Pernyataan itu ditentang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa semua kriteria seorang JC sudah sesuai dengan Richard Eliezer.
Baca juga: Akhirnya Kejagung Akui Richard Eliezer Justice Collaborator, Awalnya Tolak Mentah-mentah
Karena sebelum LPSK merekomendasikan Richard sebagai JC, LPSK mengonfirmasi terkait status pelaku Richard kepada penyidik kepolisian.
"Hal itu yang kami tanyakan pertama ketika bertemu penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," kata Edwin.
Ia juga membeberkan mengapa pelaku pembunuhan seperti Richard bisa direkomendasikan sebagai JC, padahal pidana Richard bukan termasuk pidana yang disebutkan dalam undang-undang.
Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)."
Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 itu, ia menyebutkan bahwa hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.
Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.
"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.
Baca juga: Pakar: Pemidanaan ke Richard Eliezer Sifatnya Rehabilitatif, ke Ferdy Sambo Retributif
Adapun bunyi penjelasan Pasal 5 Ayat 2 sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan 'tindak pidana dalam kasus tertentu' antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Atas dasar itu, menurut dia, status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.
Perdebatan itu akhirnya diselesaikan dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.