Putusan itu disebut mencetak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
"ini akan menjadi sejarah dalam tonggak penegakan hukum ke depan," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Tak Banding atas Vonis Richard Eliezer, Pakar: Jalan Terbaik, Keluarga Yosua Sudah Maafkan
Hasto mengatakan, Richard adalah satu-satunya rekomendasi justice collaborator dengan pidana yang tidak disebutkan dalam undang-undang, melainkan diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pimpinan LPSK.
"Kalau sebelumnya diragukan apa seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan itu bisa masuk JC, ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," tutur dia.
Keputusan Majelis Hakim menerima status Richard sebagai JC disebut memperkuat posisi LPSK dalam kewenangan memberikan rekomendasi seorang JC.
Dia juga berharap keringanan hukum Richard Eliezer karena berstatus sebagai JC bisa berdampak positif pada pengungkapan kasus pidana di Indonesia.
Hasto yakin, setelah putusan ini akan ada banyak pelaku pidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
"Harapannya makin merangsang bagi para calon JC, untuk bersedia menjadi JC dan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana dimana dia terlibat dan dia bukan pelaku utama, mempunyai keterangan signifikan dan bersedia dilindungi oleh LPSK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.