JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akhirnya bisa bernapas lega.
Ini terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis ini sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut eks ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Di sisi lain, keputusan tak mengajukan banding seolah memperlihatkan sikap Kejagung yang mulai berubah dalam memandang Richard sebagai justice collaborator.
Pasalnya, Kejagung sempat menolak mentah-mentah status Richard sebagai justice collaborator.
Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.
Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.
LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan.
Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.
"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," terang dia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.
"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.