Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Justice Collaborator" Richard Eliezer yang Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/02/2023, 07:52 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan."

Demikian bagian pertimbangan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer yang dibacakan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Status sebagai justice collaborator disetujui Majelis Hakim dan menjadi salah satu pertimbangan paling kuat untuk memberikan vonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Status JC yang diberikan kepada Richard melalui proses perdebatan yang panjang.

Selama 18 pekan persidangan berlangsung, status itu sering diragukan.

Berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan status JC, lantaran Richard Eliezer dinilai tak layak disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.

Febri Diansyah misalnya, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil pada persidangan 27 Desember 2022.

"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator)?"

Saat itu, ahli menolak untuk menjawab, lantaran orang yang berhak merekomendasikan atau menilai kelayakan seorang JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada akhir penilaian, kata Alwi, Majelis Hakim yang bisa menentukan apakah Richard layak disebut sebagai seorang JC atau tidak. 

Diragukan jaksa

Keraguan soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga datang dari jaksa.


Menurut Jaksa, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, terkait pidana pembunuhan berencana, tidak disebutkan bahwa LPSK bisa memberikan status justice collaborator kepada terdakwa.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan umum UU PKS yang menyebut pihak yang bisa disebut sebagai justice collaborator hanya untuk tindak pidana tertentu yang terorganisasi seperti pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana yang mengancam posisi saksi atau korban.

Disebut tak layak jadi JC

Perdebatan pendapat mengenai status justice collaborator untuk Richard Eliezer juga terjadi di luar ruang sidang.

Baca juga: Kapolri Pertimbangkan Harapan Masyarakat-Orang Tua untuk Terima Lagi Richard Eliezer

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana meragukan Richard Eliezer memiliki kriteria sebagai seorang justice collaborator.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com