JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, ada dua dimensi pemidanaan yang tergambar dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, dimensi rehabilitatif. Dimensi pemidanaan ini berlaku ke Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis pidana penjara 1 tahun oleh hakim.
"Konsep pemidaanaan itu bukan lagi pembalasan, bukan retributif, tetapi rehabilitatif. Sehingga dengan hukuman itu Richard dinilai sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Menurut Hibnu, Richard divonis ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa karena perannya membongkar perkara kematian Yosua yang sempat gelap gulita.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Richard juga telah diberi ampun oleh keluarga Yosua.
Kendati demikian, bukan berarti Richard bisa lolos dari jerat pidana. Mantan anggota Brimob tersebut tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pelaku penembakan Yosua.
"Richard Eliezer juga melakukan tindak pidana penembakan, asas pertanggungjawabannya harus ada," ujar Hibnu.
Namun, berbeda dengan Richard, menurut Hibnu, hukuman empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bersifat retributif atau pembalasan.
Keempatnya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak banding atas vonis Richard sudah tepat.
Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia menghirup udara bebas lebih cepat.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Terhadap vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tak akan banding.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Langkah Jampidum ini telah mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya, maaf keluarga Brigadir J untuk Richard. Richard juga disebut berani mengungkap kebenaran kasus Brihadir J dengan menjadi seorang justice collaborator.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/18400021/pakar--pemidanaan-ke-richard-eliezer-sifatnya-rehabilitatif-ke-ferdy-sambo