Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pemidanaan ke Richard Eliezer Sifatnya Rehabilitatif, ke Ferdy Sambo Retributif

Kompas.com - 16/02/2023, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, ada dua dimensi pemidanaan yang tergambar dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, dimensi rehabilitatif. Dimensi pemidanaan ini berlaku ke Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis pidana penjara 1 tahun oleh hakim.

"Konsep pemidaanaan itu bukan lagi pembalasan, bukan retributif, tetapi rehabilitatif. Sehingga dengan hukuman itu Richard dinilai sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Kembali Dinas di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun

Menurut Hibnu, Richard divonis ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa karena perannya membongkar perkara kematian Yosua yang sempat gelap gulita.

Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Richard juga telah diberi ampun oleh keluarga Yosua.

Kendati demikian, bukan berarti Richard bisa lolos dari jerat pidana. Mantan anggota Brimob tersebut tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pelaku penembakan Yosua.

"Richard Eliezer juga melakukan tindak pidana penembakan, asas pertanggungjawabannya harus ada," ujar Hibnu.

Namun, berbeda dengan Richard, menurut Hibnu, hukuman empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bersifat retributif atau pembalasan.

Baca juga: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator

Keempatnya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.

Lebih lanjut, Hibnu menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak banding atas vonis Richard sudah tepat.

Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.

Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.

Dengan tidak bandingnya Kejagung, maka vonis Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah ini, Richard tinggal menjalani masa pidananya.

Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com