Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Harap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Kompas.com - 16/02/2023, 17:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Kepolisian RI kembali menerima Richard Eliezer atau Bharada E menjadi anggota Polri.

"Jadi kita harapkan ini juga mendapatkan perhatian dari Kepolisian RI sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hasto berharap Richard tidak harus mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai anggota Polri. Sebab, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada Richard dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Inkrah, Kapan Richard Eliezer Bebas?

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan, anggota Polri yang terlibat kasus pidana bisa dipecat dengan tidak hormat (PTDH) jika mendapat putusan hukuman di atas dua tahun.

"Alhamdulillah ya hukumannya ternyata dibawah dua tahun. Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," ucap Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan akan melakukan asesmen untuk memastikan psikologi Richard jika dia kembali lagi ke lingkungannya. Asesmen ini kata Hasto, akan disesuaikan dengan kebutuhan Eliezer.

"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologis apa yang perlu dilakukan, baik dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinya. Ya itu yang akan kita layani," jelas dia.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Inkrah

Adapun sejauh ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jadwal sidang etik terhadap Bharada E akan segera digelar.

“Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga ke teman-teman media,” kata Dedi dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menggelar sidang etik dalam waktu dekat. Sehingga, tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.

Baca juga: Perjalanan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J: Jadi Tersangka Pertama, Kini Divonis Paling Ringan

Dedi mengatakan, nasib profesi Bharada E akan diputuskan melalui sidang KKEP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Ini bapak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini poin yang penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com