JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, alasan utama pihaknya tak mengajukan banding karena Richard Eliezer sudah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Apresiasi Putusan Hakim, LPSK Tak Menyangka Richard Divonis Sangat Ringan
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.
Untuk itu, Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Richard Eliezer penjara 1,5 tahun.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Fadil.
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Perjalanan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J: Jadi Tersangka Pertama, Kini Divonis Paling Ringan
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.