Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM

Kompas.com - 16/02/2023, 17:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Narnggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Izil sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menjadi perantara gratifikasi untuk Irwandi.

Namun, Izil melarikan diri dan menjadi buron sejak 30 November 2018 hingga akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2024.

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Jadi Saksi Eks Panglima GAM

“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya.

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil untuk menerima uang.

Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK

Adapun Irwandi datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi Izil Azhar. Ia mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan.

“Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih,” ujar Irwandi.

Irwandi juga membantah dirinya menerima uang gratifikasi tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.

“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh

Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara, gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Baca juga: Eks Panglima GAM Diduga Jadi Perantara Gratifikasi, Terima Uang di Jalan Depan Masjid Raya Baiturrahman

Mantan gubernur itu mulai mendekam di Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com