Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Perkuat Budaya "Whistleblower" Berkaca dari Vonis Richard Eliezer

Kompas.com - 16/02/2023, 15:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri diminta memperkuat mekanisme dan membudayakan sikap berani menjadi pelapor pelanggaran (whistleblower) di antara polisi, berkaca dari vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Penting bagi Polri untuk membangun sistem dan menyuburkan kultur pro whistleblower di dalam lingkup internalnya," kata peneliti ASA Indonesia Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Reza yang juga pemerhati kepolisian serta psikolog forensik mengatakan, vonis terhadap Richard seharusnya memicu Polri menanamkan sikap tentang pentingnya mengungkap kejahatan yang dilakukan penegak hukum di antara para anggotanya.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf Adalah yang Tertinggi Dalam Putusan Hukum

"Bagi Polri, Eliezer sepatutnya dipotret sebagai figur yang telah menanam benih tentang pentingnya whistleblowing di internal korps Tribrata," ujar Reza yang juga pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Menurut Reza, sikap untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan penegak hukum harus ditanamkan kepada setiap polisi dan calon polisi supaya membangun Polri yang profesional.

"Intisari whistleblowing adalah bagaimana setiap insan kepolisian istikamah bahwa kesetiaan pada sumpah jabatan adalah di atas kesetiakawanan dan kepatuhan yang menyimpang," ucap Reza.

Penyebab kematian Yosua pada 8 Juli 2022 sempat diliputi misteri. Setelah sejumlah kejanggalan dalam kasus itu mulai ramai diberitakan, Polri lantas membentuk tim khusus (Timsus) buat menyelidiki.

Baca juga: Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis

Alhasil, penyidik Timsus pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Richard sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.

Setelah Richard membeberkan tentang skenario pembunuhan Yosua, penyidik Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Kemudian pada 1 September, dia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Kasus itu pun akhirnya sampai ke persidangan.

Proses persidangan mencapai puncaknya pada pekan ini. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathim, divonis 20 tahun penjara dalam sidang pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam sidang pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com