Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Richard Eliezer Dinilai Kemajuan dalam Hukum di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2023, 15:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki, menilai vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer (Bharada E) sebagai langkah besar dalam sejarah peradilan pidana di Indonesia.

"Saya kira yang dilakukan majelis hakim adalah tindakan dan langkah besar bagi penegakan hukum pidana kita di masa yang akan datang," kata Suparman saat dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Richard divonis terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Suparman adalah salah satu pihak pemohon surat sahabat pengadilan (amicus curiae) berharap dengan putusan terhadap Richard diharapkan akan muncul orang-orang yang mau berkerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Tak Lakukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Lah Putusan Ini

Sebab selama ini, menurut Suparman, orang-orang yang mengetahui sebuah perbuatan melanggar hukum enggan menjadi pelapor (whistleblower), atau yang terlibat tidak mau menjadi saksi pelaku (justice collaborator) karena hambatan relasi kuasa atau adanya ancaman terhadap keselamatan diri sendiri atau keluarga.

Suparman mengatakan, vonis terhadap Richard diharapkan bisa memberi penghargaan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang bukan pelaku utama buat membongkar kejahatan dalam membuka kasus-kasus yang bersifat konspiratif.

Menurut Suparman, tanpa peranan seorang saksi pelaku kemungkinan rangkaian kejahatan besar akan sulit diungkap.

"Terhadap peristiwa pembunuhan berencana Yosua ini bisa dikategorikan suatu kejahatan besar yang melibatkan orang besar, tanpa ada Eliezer sebagai JC maka perkara ini tidak terkuak," ujar Suparman.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf adalah yang Tertinggi dalam Putusan Hukum

Suparman juga menghormati penilaian hakim terhadap masyarakat yang mengajukan amicus curiae. Dia menilai hakim telah menggali, memahami, dan mengikuti hukum yang hidup dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Apalagi majelis hakim juga menyatakan amicus curiae yang diajukan bukan sebuah tekanan kepada hakim, melainkan opini tertulis sebagai respons akademisi terhadap kecintaan pada kebenaran dan keadilan.

"Sahabat pengadilan itu ada dasar hukumnya di Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi ada dasarnya hakim mendengarkan mempertimbangkan pernyataan opini dari sahabat pengadilan," ujar Suparman.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pada Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Baca juga: Perjalanan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J: Jadi Tersangka Pertama, Kini Divonis Paling Ringan

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.

Majelis hakim menyatakan Richard terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com