Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2023 Jadi Rp 49,8 Juta, PP Muhammadiyah: Wajar, yang Penting Pelayanannya Baik

Kompas.com - 16/02/2023, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 sudah wajar.

Nominal Bipih ini mencapai 55,3 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637,26.

Bipih pun jauh lebih kecil dibanding usulan semula yang mencapai Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku Bagi Jemaah Lunas Tunda 2020

Nominal Bipih tersebut telah disepakati bersama antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

"Biaya haji sebesar Rp 49,8 juta merupakan harga yang wajar. Biaya tersebut juga sudah disetujui oleh DPR yang bersama-sama dengan pemerintah telah berusaha melakukan kajian dan penghitungan secara seksama," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (16/2/2023).

Mu'ti menyebut, besaran biaya haji yang disepakati pemerintah dan DPR RI bisa dimaklumi. Hal yang penting, kata dia, pelayanan kepada jemaah haji semakin baik.

Dia pun berharap jemaah mampu menjalankan ibadah haji dengan nyaman nantinya.

"Dengan biaya tersebut, diharapkan jamaah yang menunaikan ibadah haji mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya, melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, lancar, dan mendapatkan haji mabrur," ucap Mu'ti.

Baca juga: 20 Tahun Tak Berubah, Setoran Awal Calon Jemaah Haji Bisa Saja Naik

Lebih lanjut, Mu'ti mengimbau pemerintah untuk membuat perencanaan biaya haji secara komprehensif dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik untuk mendapatkan masukan.

"Meskipun, kalau ditetapkan biaya memang tidak mudah, terutama dari komponen transportasi dan akomodasi yang besarannya sangat dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah," ucap Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, nominal Bipih disepakati setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H 2023 M melakukan serangkaian diskusi membahas usulan biaya haji pemerintah.

Dengan Bipih yang disepakati Rp 49,8 juta per jemaah, nilai manfaat yang disalurkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal seperti usulan yang disampaikan, Yaqut bersyukur adanya kebijakan politik yang menyepakati presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat.

Baca juga: Alotnya Pembahasan Biaya Haji 2023, Kemenag Warning Saldo BPKH Bisa Habis dalam 5 Tahun

Dia pun meyakini ini adalah kesepakatan terbaik yamg bisa diraih di tahun ini. Di sisi lain, jemaah haji mendapatkan skema yang terbaik pula.

"Saya kira ini menjadi momentum kita semua untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional. Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual, dan upaya untuk terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan," ujar Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com