Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid, PBNU: Harus Ada Sanksi Jelas

Kompas.com - 06/01/2023, 16:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai, pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid Attaqwa Kota Cirebon, Jawa Barat tak pantas.

"Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik," kata Yahya ditemui Kompas.com di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Gus Yahya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas terhadap insiden semacam ini.

Penindakan yang tegas, menurut Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini, merupakan salah satu bentuk penegasan larangan penggunaan rumah ibadah untuk berkampanye seperti dimuat dalam UU Pemilu.

"Pertama-tama enforcement-nya (penindakan) harus jelas," ujar Yahya.

"Kalau ada yang melakukan (pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis) ya harus ada sanksi yang jelas. Ada enforcement-lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan/catatan saja," kata dia.

Baca juga: Jalan Panjang Partai Ummat Menuju Pemilu 2024: Sempat Gagal dan Tuding Kecurangan, Kini Jadi Peserta Nomor 24

Setelah menerima kunjungan komisioner KPU RI pada Rabu (4/1/2023), Yahya juga mengungkapkan kegelisahannya soal kemungkinan digunakannya tempat ibadah untuk kegiatan politik praktik, khususnya kampanye peserta pemilu.

Dalam insiden di Cirebon, terdapat 21 orang terlibat pembentangan bendera Partai Ummat, 17 di antaranya pria dan 4 lainnya wanita.

Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.

Joharudin mengatakan, berdasarkan jawaban dari pihak Partai Ummat, kegiatan tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengakuan mereka, pembentangan dua bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta Pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” kata Joharudin.

Baca juga: DKM Masjid At-Taqwa Cirebon Meradang, Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Partai Ummat

 

Kepada Joharudin, mereka juga menyebut, kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal.

Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com