JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai, pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid Attaqwa Kota Cirebon, Jawa Barat tak pantas.
"Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik," kata Yahya ditemui Kompas.com di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Gus Yahya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas terhadap insiden semacam ini.
Penindakan yang tegas, menurut Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini, merupakan salah satu bentuk penegasan larangan penggunaan rumah ibadah untuk berkampanye seperti dimuat dalam UU Pemilu.
"Pertama-tama enforcement-nya (penindakan) harus jelas," ujar Yahya.
"Kalau ada yang melakukan (pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis) ya harus ada sanksi yang jelas. Ada enforcement-lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan/catatan saja," kata dia.
Setelah menerima kunjungan komisioner KPU RI pada Rabu (4/1/2023), Yahya juga mengungkapkan kegelisahannya soal kemungkinan digunakannya tempat ibadah untuk kegiatan politik praktik, khususnya kampanye peserta pemilu.
Dalam insiden di Cirebon, terdapat 21 orang terlibat pembentangan bendera Partai Ummat, 17 di antaranya pria dan 4 lainnya wanita.
Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.
Joharudin mengatakan, berdasarkan jawaban dari pihak Partai Ummat, kegiatan tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengakuan mereka, pembentangan dua bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta Pemilu 2024.
“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” kata Joharudin.
Baca juga: DKM Masjid At-Taqwa Cirebon Meradang, Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Partai Ummat
Kepada Joharudin, mereka juga menyebut, kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal.
Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid.
“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” ujar Joharudin.
Bawaslu Kota Cirebon juga mengaku telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.
Sementara itu, DPD Partai Ummat Kota Cirebon Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai. Mereka tidak menyangka, peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid pascasujud syukur, menjadi viral.
Mereka juga meluruskan tudingan, Partai Ummat telah melakukan kampanye di dalam masjid. Baca juga: Heboh Bentangkan Bendera di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.