Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Terpisah, pihak Polri belum dapat memastikan apakah ke depan Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.
"Untuk itu nanti tunggu info dari Propam dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mempertimbangkan melakukan banding atas vonis ringan Richard.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.
"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Ketut menambahkan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut soal vonis itu, JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan dalam vonis atau putusan a quo.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, majelis hakim dalam perkara itu sudah obyektif tanpa terkecoh dengan paksaan atau tekanan dari pihak lain.
"Oh ya bagus, bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul obyektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan publik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mahfud mengatakan, majelis hakim bisa mengemukakan pendapatnya dengan baik ketika mengumumkan putusan.
Hakim juga dinilai telah menyerap dengan baik pendapat yang disampaikan berbagai pihak selama jalannya persidangan, baik dari pendapat jaksa, pengacara, maupun terdakwa.
Selain itu, hakim dinilai mampu menyerap dan mengakomodasi situasi yang berkembang di tengah masyarakat atas kasus tersebut.
Hal ini kemudian ditulis menjadi kesimpulan untuk menjatuhkan vonis.
"Ditulis semua. Lalu, dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Lalu, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda," ujarnya.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Ardito Ramadhan, Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.