Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang "Justice Collaborator"

Kompas.com - 16/02/2023, 05:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Terpisah, pihak Polri belum dapat memastikan apakah ke depan Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.

"Untuk itu nanti tunggu info dari Propam dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Belum pertimbangkan banding

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mempertimbangkan melakukan banding atas vonis ringan Richard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.

"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi.

Ketut menambahkan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut soal vonis itu, JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan dalam vonis atau putusan a quo.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujarnya.

Obyektif

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, majelis hakim dalam perkara itu sudah obyektif tanpa terkecoh dengan paksaan atau tekanan dari pihak lain.

"Oh ya bagus, bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul obyektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan publik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mahfud mengatakan, majelis hakim bisa mengemukakan pendapatnya dengan baik ketika mengumumkan putusan.

Hakim juga dinilai telah menyerap dengan baik pendapat yang disampaikan berbagai pihak selama jalannya persidangan, baik dari pendapat jaksa, pengacara, maupun terdakwa.

Selain itu, hakim dinilai mampu menyerap dan mengakomodasi situasi yang berkembang di tengah masyarakat atas kasus tersebut.

Hal ini kemudian ditulis menjadi kesimpulan untuk menjatuhkan vonis.

"Ditulis semua. Lalu, dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Lalu, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda," ujarnya.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Ardito Ramadhan, Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com