www.kompas.com
Para pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merayakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+