Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 8 Tersangka Pemalsuan Uang Pecahan Dollar AS di Bekasi dan Bandung

Kompas.com - 15/02/2023, 19:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan uang pecahan dollar Amerika Serikat (AS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka ditangkap di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

"Dari kasus ini Polisi menetapkan delapan orang tersangka," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek

Ramadhan menerangkan, dua tersangka yang ditangkap di Bandung berinisial MS alias D dan AF.

Kemudian enam tersangka lainnya yang ditangkap di Bekasi berinisial AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB.

Menurut Ramadhan, kasus ini terungkap usai penyidik menangkap tersangka inisial MS membawa uang palsu.

Setelah ditelusuri, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka AF.

"Penyidik berhasil menangkap tersangka MS dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan pemalsuan uang," ujar Ramadhan.

Baca juga: Ini Peran 3 Pelaku Pemalsuan Uang Senilai Rp 317,3 Juta di Depok

Para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 245 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu 20 laks uang palsu dlar Amerika dengan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD, sepeda motor.

"Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaanya 20 laks uang palsu dolar amerika dengan pecahan 100 dolar, total 2 ribu lembar Dolar Amerika, satu unit sepeda motor, tas ransel, tas lempang, tas belanja, dompet, handphone, surat keterangan domisili atas nama MS," kata Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com