Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek

Kompas.com - 22/01/2023, 13:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diproses lagi.

Diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

"(Kami) sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (22/1/2023).

Agus menuturkan, gelar penetapan penyidikan lanjutan dilakukan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat.

"Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim. Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Agus.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan

Agus sebelumnya juga telah menyatakan bahwa perkara itu diproses lagi.

"Ya buka berkasnya. Dilanjutkan penangannnya," kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.

"(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.

Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice.

Namun, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.

Sementara itu, faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.

Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com