JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer tak bisa menahan luapan emosi kegembiraan usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Terlihat koordinator tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy langsung berdiri dan berteriak seraya mengangkat tangannya setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.
Ditemui terpisah, Ronny mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan mewakili rasa keadilan orang banyak.
Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
"Putusan Majelis Hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ucap Ronny usai mengikuti persidangan.
Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena sangat jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang mereka ajukan.
Tim JPU yang terdiri atas sepuluh orang itu awalnya terlihat serius saat mendengarkan hakim membacakan putusan. Mereka duduk dalam posisi tegak. Namun setelah vonis dibacakan, beberapa di antara mereka langsung duduk bersandar pada sandaran kursi.
Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan
Sementara beberapa yang lainnya ada yang masih terlihat mencatat.
Di sisi lain, pengacara keluarga korban Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.
Rosti Simanjuntak, ibu korban justru terlihat kebingungan. Setelah mengelus foto putranya, Rosti terlihat menoleh kiri kanan mendengar vonis ringan orang yang menembak Yosua itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.