Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:58 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer tak bisa menahan luapan emosi kegembiraan usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Terlihat koordinator tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy langsung berdiri dan berteriak seraya mengangkat tangannya setelah vonis dibacakan Majelis Hakim.

Ditemui terpisah, Ronny mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan mewakili rasa keadilan orang banyak.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Putusan Majelis Hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ucap Ronny usai mengikuti persidangan.

Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat lemas usai mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena sangat jauh dari tuntutan 12 tahun penjara yang mereka ajukan.

Tim JPU yang terdiri atas sepuluh orang itu awalnya terlihat serius saat mendengarkan hakim membacakan putusan. Mereka duduk dalam posisi tegak. Namun setelah vonis dibacakan, beberapa di antara mereka langsung duduk bersandar pada sandaran kursi.

Baca juga: Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Banyak Usai Divonis Ringan

Sementara beberapa yang lainnya ada yang masih terlihat mencatat.

Di sisi lain, pengacara keluarga korban Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terpantau bertepuk tangan usai mendengar putusan ringan tersebut.

Rosti Simanjuntak, ibu korban justru terlihat kebingungan. Setelah mengelus foto putranya, Rosti terlihat menoleh kiri kanan mendengar vonis ringan orang yang menembak Yosua itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Tak Hargai Keakraban dengan Yosua hingga Akhirnya Korban Tewas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

Nasional
PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

PDI-P Dorong Kaum Milenial Jadi Pelopor Inovasi Teknologi Pangan

Nasional
Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Sebut Sosialisasi, PDI-P Bakal Ikut Putusan Bawaslu jika Gibran dkk Dianggap Langgar UU Pemilu

Nasional
Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Nasional
KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

Nasional
Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Nasional
TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

Nasional
Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Nasional
Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Nasional
Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen 'Daleman' Parpol yang Dipegang Jokowi

Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen "Daleman" Parpol yang Dipegang Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Survei Litbang "Kompas": Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Nasional
KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Nasional
Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com