Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:36 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer menyampaikan terima kasih banyak usai majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.

Hal ini disampaikan pengacara Richard, Ronny Talapessy yang sempat bertemu kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," ujar Ronny.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, Pengacara: Ini Mewakili Rasa Keadilan Orang Banyak

Selain itu, Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Vonis ini terbilang ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 12 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata Ronny.

Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ronny pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil.

"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," imbuh Ronny.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Nasional
Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Nasional
Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Nasional
Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Nasional
Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Nasional
Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Nasional
Ketua DPP PDI-P Janji Muliakan Petani dan Nelayan jika Ganjar jadi Presiden 2024

Ketua DPP PDI-P Janji Muliakan Petani dan Nelayan jika Ganjar jadi Presiden 2024

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Tak Terpaut Jauh

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Tak Terpaut Jauh

Nasional
Muhaimin Iskandar: Mau Dua, Tiga, Bahkan Empat Poros, Kami Senang

Muhaimin Iskandar: Mau Dua, Tiga, Bahkan Empat Poros, Kami Senang

Nasional
Mahfud soal Korupsi di Kementan: Kalau Ada Kesulitan Bilang, Saya Turun Tangan

Mahfud soal Korupsi di Kementan: Kalau Ada Kesulitan Bilang, Saya Turun Tangan

Nasional
Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

Nasional
Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Bicara Pilpres Saat Bertemu Rizieq Shihab: Hanya Jadi Saksi Nikah

Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Bicara Pilpres Saat Bertemu Rizieq Shihab: Hanya Jadi Saksi Nikah

Nasional
TNI Sebut 5 Anggota KKB yang Ditembak Mati di Pegunungan Bintang Papua Terlibat Pembunuhan hingga Merampok

TNI Sebut 5 Anggota KKB yang Ditembak Mati di Pegunungan Bintang Papua Terlibat Pembunuhan hingga Merampok

Nasional
Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Nasional
Duet Prabowo-Khofifah

Duet Prabowo-Khofifah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com