JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut Richard Eliezer sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati Richard melakukan penembakan terhadap Yosua, namun, hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.
"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang putusan Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai
Hakim mengatakan, dalam perkara ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf punya peran masing-masing dengan kehendak dan tujuan yang sama yakni hilangnya nyawa Yosua.
Kelimanya bekerja sama layaknya sistem. Sehingga, tanpa adanya peran salah satu terdakwa, rencana tidak dapat berjalan.
"Dalam hal ini terdakwa (Richard Eliezer) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua," ujar hakim.
Sementara, oleh hakim, Ferdy Sambo disebut sebagai pencetus ide pembunuhan berencana serta berperan menembak Yosua.
Sehingga, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diyakini hakim sebagai pelaku utama.
"Saksi Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga yang telah menembak korban Yosua, serta telah melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa (Richard Eliezer) sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," tutur hakim.
Oleh karena Richard bukan pelaku utama, majelis hakim menerima statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Majelis hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," lanjut hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.