Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:58 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut Richard Eliezer sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati Richard melakukan penembakan terhadap Yosua, namun, hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.

"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang putusan Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai

Hakim mengatakan, dalam perkara ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf punya peran masing-masing dengan kehendak dan tujuan yang sama yakni hilangnya nyawa Yosua.

Kelimanya bekerja sama layaknya sistem. Sehingga, tanpa adanya peran salah satu terdakwa, rencana tidak dapat berjalan.

"Dalam hal ini terdakwa (Richard Eliezer) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua," ujar hakim.

Sementara, oleh hakim, Ferdy Sambo disebut sebagai pencetus ide pembunuhan berencana serta berperan menembak Yosua.

Sehingga, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diyakini hakim sebagai pelaku utama.

"Saksi Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga yang telah menembak korban Yosua, serta telah melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa (Richard Eliezer) sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," tutur hakim.

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Justice Collaborator, Sesali Perbuatan

Oleh karena Richard bukan pelaku utama, majelis hakim menerima statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Majelis hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," lanjut hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com