JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hingga malam hari pada Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat di Baleg yang tiba-tiba membahas soal Perppu Ciptaker. Perlu diketahui bahwa dalam agenda DPR hari ini tidak terjadwal rapat membahas tersebut.
"Jadi kita setujui bahwa malam ini akan kita lanjutkan di tingkat panja (panitia kerja), sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," kata Supratman dalam rapat, Selasa.
Baca juga: Airlangga Minta Cak Imin agar Perppu Cipta Kerja Segera Disetujui DPR
Adapun dalam rapat ini juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Supratman mengatakan, rapat membahas Perppu Ciptaker perlu dipercepat. Sebab, pembahasan yang dianggap genting.
"Karena kan perdebatan tentang kegentingan memaksa tadi Pak Menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," jelasnya.
Sementara itu, Airlangga menjelaskan bahwa ada kegentingan memaksa dari pemerintah yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Menaker Disebut Minta Rapat dengan DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup: Agar Bebas Menjelaskan
Pertama adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.
"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ujar Airlangga.
Lanjutnya, pemerintah telah mengundang berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Jimly Sebut Revisi UU Ciptaker Tidak Sulit Ketimbang Terbitkan Perppu
Dia berharap, DPR dapat menyetujui perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.