Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kegentingan yang Memaksa, DPR Kebut Bahas Perppu Ciptaker hingga Malam Ini

Kompas.com - 14/02/2023, 21:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hingga malam hari pada Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat di Baleg yang tiba-tiba membahas soal Perppu Ciptaker. Perlu diketahui bahwa dalam agenda DPR hari ini tidak terjadwal rapat membahas tersebut.

"Jadi kita setujui bahwa malam ini akan kita lanjutkan di tingkat panja (panitia kerja), sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," kata Supratman dalam rapat, Selasa.

Baca juga: Airlangga Minta Cak Imin agar Perppu Cipta Kerja Segera Disetujui DPR

Adapun dalam rapat ini juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Supratman mengatakan, rapat membahas Perppu Ciptaker perlu dipercepat. Sebab, pembahasan yang dianggap genting.

"Karena kan perdebatan tentang kegentingan memaksa tadi Pak Menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," jelasnya.

Sementara itu, Airlangga menjelaskan bahwa ada kegentingan memaksa dari pemerintah yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Menaker Disebut Minta Rapat dengan DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup: Agar Bebas Menjelaskan

Pertama adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.

"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ujar Airlangga.

Lanjutnya, pemerintah telah mengundang berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Jimly Sebut Revisi UU Ciptaker Tidak Sulit Ketimbang Terbitkan Perppu

Dia berharap, DPR dapat menyetujui perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com