Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi

Kompas.com - 14/02/2023, 16:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pimpinan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke dalam Rapat Paripurna.

Hal ini diungkapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam rapat paripurna membahas RUU Kesehatan yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ratu menyampaikan, RUU PPRT perlu dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau.

Ditambah lagi, RUU itu sudah sekian lama diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca juga: DPR Tak Akan Bahas RUU PPRT dalam Masa Sidang Kali Ini

"Dalam rapat paripurna hari ini fraksi Partai Nasdem mendesak agar RUU yang telah selesai diharmonisasi di Baleg sejak tanggal 1 Juli 2020, agar pimpinan tidak menahannya. Dan kemudian meminta pimpinan untuk mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya," kata Ratu dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Untuk itu, presiden mendorong jajaran terkait, termasuk DPR RI, untuk mendorong percepatan penetapan UU tentang PPRT.

"Pernyataan presiden sudah seharusnya diikuti DPR RI untuk menindaklanjuti RUU PPRT diagendakan di rapat paripurna, dan diproses sesuai mekanisme pembicaraan tahap selanjutnya," ujar Ratu.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Lebih lanjut, Ratu mengatakan, RUU PPRT sudah melalui prosedur mekanisme pembentukan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Saat ini, status RUU PPRT selesai diharmonisasi di Baleg DPR. Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan DPR.

Kemudian, siap dibahas di pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan UU.

"Jadi mengapa sampai saat ini RUU PPRT yang tinggal disahkan di Paripurna dan presiden pun sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya," katanya.

Sebagai informasi, banyak pihak yang meminta RUU PPRT segera diselesaikan.

Baca juga: RUU PPRT Sudah 19 Tahun Diperjuangkan, Menkopolhukam Dukung Segera Disahkan

Presiden Joko Widodo bahkan meminta kepada dua menteri kabinetnya, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Sebab, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam Keterangan Pers yang ditayangkan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.

Presiden Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com