JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pantauan Kompas.com, ada tiga anggota tim pengacara keluarga Brigadir J yang mendampingi ibu korban, Rosti Simanjuntak.
Pengacara yang hadir pertama berbarengan dengan Rosti adalah Martin Lukas Simanjuntak sekitar pukul 09.43 WIB.
Setelah sidang berjalan, dua pengacara lainnya, yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Saor Siagian memasuki ruang sidang pukul 10.23 WIB.
Baca juga: Penjagaan Ketat Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Detektor Logam dan Tas Pengunjung Diperiksa
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, KY Ingatkan Hakim Diawasi Masyarakat
Dalam tuntuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Ibu Almarhum Brigadir J Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.