JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan digelar secara terpisah.
Pantauan Kompas.com di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo menjalani sidang lebih awal dibandingkan Putri Candrawathi.
Sambo terlihat memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB dengan kemeja warna putih dan membawa buku berwarna hitam.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah
Sidang ini juga dihadiri oleh ibu korban Brigadir J, Rosti Simanjutak.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Yosua Menangis: Terima Kasih, Tuhan, Kau Hadir di Sini
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.