Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan Dinilai Bisa Lukai Kepercayaan Tokoh Papua

Kompas.com - 10/02/2023, 07:37 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara menyayangkan sikap komisioner Komnas HAM periode saat ini yang mencabut perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan di Papua.

Menurutnya, penghentian MoU Jeda Kemanusiaan itu akan melukai kepercayaan tokoh-tokoh Papua yang sudah bersedia berdialog dan menyepakati perjanjian tersebut.

"Seharusnya dipertahankan karena menyangkut kepercayaan kawan-kawan Papua yang sudah bersedia dialog dan juga visi Papua damai," kata Beka melalui pesan singkat, Jumat (10/2/2023).

Beka juga menyebut bahwa perjanjian Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani di Jenewa, 11 November 2022, adalah usulan dari para tokoh Papua.

Baca juga: Eks Komisioner Komnas HAM Ungkap Isi MoU Jeda Kemanusiaan Papua yang Tak Dilanjutkan

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Gereja Papua (DGP), dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).

"Nota Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani itu merupakan usulan dari kawan-kawan Papua pada pertemuan kedua Agustus 2022. Intinya perlu ada upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog kemanusiaan," ujar Beka.

Ia lantas membantah tudingan Komisioner Komnas HAM yang baru bahwa perjanjian tidak dilakukan oleh para pihak yang bertikai.

Beka menjelaskan, perjanjian ditandatangani Komnas HAM sebagai perwakilan Pemerintah RI, kemudian ULMWP, DGP, dan MRP sebagai perwakilan tokoh-tokoh Papua.

"Jadi tidak masalah, apalagi Komnas HAM memiliki mandat untuk menciptakan situasi kondusif bagi pemenuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.

Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan, lembaganya tidak melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang disepakati 11 November 2022.

Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.

Selain itu, Atnike mengatakan, perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM.

"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," kata Atnike, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Senyum dan Ucapan Selamat Ganjar untuk Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Senyum dan Ucapan Selamat Ganjar untuk Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Struktur Organisasi PSI yang Baru Usai Kaesang Pangarep Jadi Ketum

Struktur Organisasi PSI yang Baru Usai Kaesang Pangarep Jadi Ketum

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham

Kaesang Jadi Ketum, KPU Sebut PSI Perlu Ubah Kepengurusan di Kemkumham

Nasional
Revisi UU Desa, Ganjar Wanti-wanti Aparatur Desa Fokus Sejahterakan Rakyat dan Tidak Korupsi

Revisi UU Desa, Ganjar Wanti-wanti Aparatur Desa Fokus Sejahterakan Rakyat dan Tidak Korupsi

Nasional
Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

Nasional
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga Jadi Ketua Tim Pengarah

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga Jadi Ketua Tim Pengarah

Nasional
Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Nasional
Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Nasional
Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Nasional
Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk 'Fit and Proper Test'

Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk "Fit and Proper Test"

Nasional
Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Nasional
Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi 'Online'

Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi "Online"

Nasional
Diundang 'Podcast' di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Diundang "Podcast" di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Nasional
PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com