JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara menyayangkan sikap komisioner Komnas HAM periode saat ini yang mencabut perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan di Papua.
Menurutnya, penghentian MoU Jeda Kemanusiaan itu akan melukai kepercayaan tokoh-tokoh Papua yang sudah bersedia berdialog dan menyepakati perjanjian tersebut.
"Seharusnya dipertahankan karena menyangkut kepercayaan kawan-kawan Papua yang sudah bersedia dialog dan juga visi Papua damai," kata Beka melalui pesan singkat, Jumat (10/2/2023).
Beka juga menyebut bahwa perjanjian Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani di Jenewa, 11 November 2022, adalah usulan dari para tokoh Papua.
Baca juga: Eks Komisioner Komnas HAM Ungkap Isi MoU Jeda Kemanusiaan Papua yang Tak Dilanjutkan
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Gereja Papua (DGP), dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).
"Nota Jeda Kemanusiaan yang ditandatangani itu merupakan usulan dari kawan-kawan Papua pada pertemuan kedua Agustus 2022. Intinya perlu ada upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog kemanusiaan," ujar Beka.
Ia lantas membantah tudingan Komisioner Komnas HAM yang baru bahwa perjanjian tidak dilakukan oleh para pihak yang bertikai.
Beka menjelaskan, perjanjian ditandatangani Komnas HAM sebagai perwakilan Pemerintah RI, kemudian ULMWP, DGP, dan MRP sebagai perwakilan tokoh-tokoh Papua.
"Jadi tidak masalah, apalagi Komnas HAM memiliki mandat untuk menciptakan situasi kondusif bagi pemenuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.
Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan, lembaganya tidak melanjutkan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang disepakati 11 November 2022.
Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.
Selain itu, Atnike mengatakan, perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM.
"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," kata Atnike, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.